Wawasan kebangsaan lahir
ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk
penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang.
Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak
membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi
lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati
demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada
kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam
usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan
berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni
perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia
akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran tersebut
kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal
20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat
nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan
di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan
kewanitaan.
Tekad perjuangan itu
lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa,
Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan
tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah
itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai
budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap
dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan
Kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri
dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti:
(1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara
pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara
pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi
dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa”
yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan
dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran
diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI,
meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa
struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial
budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara
bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi
dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin
kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri
dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa
lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan
semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan
bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan
masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga
diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan
seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu
bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa
dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI,
wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang
diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan
pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945
atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu
kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Konsep kebangsaan merupakan hal yang
sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu
telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam
Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep
kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di
dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan
kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan
martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala
diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan,
golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status
sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan
dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional
1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka
Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan
atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan
maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan
Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan
dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat
istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak
mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas.
Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa
misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian
berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan
mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita
sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme
adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah
duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan
nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty,
equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang
demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat
diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya
masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia
menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang
menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan
nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara
kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang
menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi
Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua
dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan
tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang
menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan
dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi /
pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat,
mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih
dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara mandiri
dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi,
kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga
bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi
pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan
kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi
peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan
lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina
identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi
dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang
diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam
Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia,
untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam
falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan
pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya
karakter bangsa.
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa
agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2. Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia
sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
3.
Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada
patriotisme yang licik;
4. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh
pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-c) Makna Wawasan
Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
1. Wawasan
kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan;
2. Wawasan
kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas
Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan
3. Wawasan
kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik
4. Dengan
wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa
Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata
kehidupan di dunia;
5. NKRI yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa
yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain
yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai
Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki
enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
1. Penghargaan
terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa;
2. Tekad
bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
3. Cinta akan
tanah air dan bangsa;]
4. Demokrasi
atau kedaulatan rakyat;
5. Kesetiakawanan
sosial
6. Masyarakat adil-makmur.











